Tentang Kami

  • BMT Hasanatul menggunakan akad murabahah, yaitu akad jual-beli yang mana penjual (BMT Hasanatul) menyebutkan harga perolehan dan margin keuntungan. Meski akad murabahah dapat berlaku untuk transaksi tunai maupun non-tunai (secara kredit), namun BMT Hasanatul menggunakan akad murabahah non-tunai, sehingga pembayarannya dilakukan secara kredit dengan jangka waktu yang disepakati oleh kedua pihak. Selain itu, dalam mempraktikkan akad murabahah, BMT Hasanatul juga menerapkan serah terima aset (qabdh) yang jelas, tanpa biaya denda keterlambatan dan tanda tangan asuransi. Sementara itu, minimal down payment (DP) yaitu sebesar 25% dari harga pembelian aset. Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut:

Persyaratan

  • Fotokopi e-KTP & Domisili di Area Karawang;
  • Fotokopi e-KTP Suami dan Istri (bagi yang berstatus menikah);
  • Fotokopi Buku Nikah (bagi yang berstatus menikah);
  • Fotokopi KK & Bukti Tempat Tinggal Tetap (PBB/AJB/SHM);
  • Surat Keterangan Kerja;
  • Slip Gaji dan Rekening Koran Minimal 3 (Tiga) Bulan Terakhir.
    Pengusaha/Wirausaha
  • Fotokopi e-KTP & Domisili di Area Karawang;
  • Fotokopi e-KTP Suami dan Istri (bagi yang berstatus menikah);
  • Fotokopi Buku Nikah (bagi yang berstatus menikah);
  • Fotokopi KK & Bukti Tempat Tinggal Tetap (PBB/AJB/SHM);
  • Surat Izin Usaha;
  • Bukti Transaksi Penjualan;
  • Laporan Laba Rugi Usaha & Rekening Koran Minimal 1 (Satu) Tahun Terakhir.
    Jaminan
  • Untuk pembelian kendaraan bermotor, jaminannya berupa BPKB kendaraan
    bermotor yang dibeli. Terkait pembelian kendaraan bermotor roda dua, hanya
    melayani motor baru Honda/Yamaha;
  • Untuk pembelian selain kendaraan bermotor minimal seharga Rp15 Juta.
    Setidaknya jaminannya berupa BPKB motor Honda/Yamaha minimal tahun 2019,
    dan nilai appraisal-nya 1,2 kali lebih besar daripada harga aset yang dibeli (setelah
    dikurangi hamish jiddiyah/DP).
  • Konsumen (anggota atau non anggota) mengajukan permohonan pembelian aset
  • yang dibutuhkan secara kredit kepada BMT Hasanatul;
  • Konsumen melengkapi persyaratan dokumen yang diminta oleh BMT Hasanatul;
  • BMT Hasanatul melakukan analisis komprehensif atas data-data konsumen,
    terutama analisis kemampuan bayar angsuran (repayment capacity). Analisis
    tersebut akan dilanjutkan dengan analisis informasi perkreditan (BI checking/SLIK
    OJK), wawancara, dan survei;
  • BMT Hasanatul membeli aset secara langsung (tanpa wakalah) yang dibutuhkan
    oleh konsumen;
  • BMT Hasanatul menjual aset secara kredit kepada konsumen dengan
    menggunakan akad murabahah;
  • Konsumen wajib membayar angsuran setiap bulannya hingga lunas sesuai dengan
    akad murabahah yang disepakati oleh kedua pihak.